TIMESINDONESIA – Setelah disahkan, peraturan desa atau Perda wisata gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya, seluruh desa wisata di Gresik bisa mendongkrak pendapatan asli desa.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi peraturan perundangan-undangan yang digelar Anggota DPRD Gresik, Noto Utomo di Dusun Perengkulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Minggu (9/4/2023).
Menurut Noto, peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang desa wisata ini harus digarap serius. Melalui perda ini, pemerintah daerah mendorong desa untuk lebih berdaya.