Ungkap.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan terhadap lima kilogram sabu-sabu yang diamankan dari lima orang tersangka. Di mana tiga diantaranya adalah warga Sumatera Barat (Sumbar) yang dibayar bandar narkoba untuk membawa narkotika jenis sabu dari Kepulauan Riau (Kepri) dengan tujuan Jambi dengan modus berwisata dengan menggunakan mobil pribadi.
“Setelah berkas perkaranya selesai, kini giliran barang buktinya yang kita musnahkan dan hanya beberapa gram yang ditinggalkan sebagai contoh di persidangan nanti,” kata Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto, di Jambi Rabu, (22/1/2020).