Ungkap.co.id – Heboh relokasi dari media sosial dan dari WhatsApp ke WhatsApp pada Jumat 14 Februari 2020 lalu dan telah ditandatanganinya SPT yang baru tanpa mengikuti proses yang telah diatur dalam SOP.
Proses relokasi yang dilakukan pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi adalah sepihak, tanpa mengikuti aturan yang dibuat oleh Kementrian Desa yang tertuang dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang sudah ditandatangani di Kementrian Desa pada bulan November 2016 lalu.
“Kebijakan ini adalah kesalahan administrasi, saya merasa malu karena di dinas orang berpendidikan semua dan bisa membaca aturan. Ini memalukan atas nama Gubernur Jambi,” tegas Rhonal Febrian.