Ungkap.co.id – Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap dua orang kurir narkoba di kawasan kampung narkoba Pulau Pandan dengan barang bukti tujuh paket kecil sabu-sabu dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpi) beserta sebelas peluru jenis ukuran 38 mm.
Kepala BNNP Jambi, Dwi Irwanto di Jambi, Selasa (11/8/2020) mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di Kampung Pulau Pandan, di mana berdasarkan keterangan saksi bahwa salah satu pelaku membawa senjata api yang berisikan peluru tajam.