Dua Debt Collector Ditangkap Polisi Karena Rampas Mobil Ibu Hamil

Seorang ibu hamil jadi korban penagih hutang atau debt collector saat mobilnya dirampas di sekitar Jalan Bung Karno.

wartamataram
Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:38 WIB
Dua Debt Collector Ditangkap Polisi Karena Rampas Mobil Ibu Hamil
Sumber: wartamataram

Berita Mataram – Seorang ibu hamil jadi korban penagih hutang atau debt collector saat mobilnya dirampas di sekitar Jalan Bung Karno. Debt Collector yang berjumlah dua orang tersebut telah melakukan penyitaan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang.

Mengetahui adanya laporan dari korban, Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram kemudian menangkap dua orang debt collector tersebut. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihak kepolisian menangkan kedua pelaku tersebut karena telah merampas mobil dengan merk SUzuki APV warna hitam milik seorang ibu hamil saat melintas di Jalan Bung Karno.

Cara yang ditempuh oleh debt collector tersebut telah menyalahi prosedur dan melanggar hukum, karena berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa secara sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak serta penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah.

BERITA LAINNYA

TERKINI