MANADO, ZONAUTARA.com– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Trafficking atau Perdagangan Orang mengalami kemandekan selama tiga tahun, hingga tak kunjung dibahas oleh DPRD Sulawesi Utara.
Hal ini menjadi sorotan anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam rapat dengar pendapat yang digelar, Selasa (29/10/2019).
Tegas MJP, jika DP3A serius terhadap Ranperda ini maka tidak perlu memakan waktu bertahun-tahun untuk dituntaskan. Apalagi, setahu dirinya ada sejumlah LSM terkait, sangat proaktif membantu DP3A terkait usulan Ranperda Trafficking.