TOMOHON, ZONAUTARA.com – Lelaki SK alias Muel (57), warga asal Desa Kanaan Pusian, Kota Kotamobagu, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Kepolisian Resort (Polres) Tomohon, sekitar pukul 17.30 WITA, Rabu (30/10/2019).
Lelaki yang berdomisili di Lingkungan Tiga, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan ini diamankan Tim yang dikomandani Bripka Yanny Watung setelah dilaporkan telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban Melki Keles (39).
Komandan Tim (Katim) Bripka Yanny Watung menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat keduanya yang berprofesi sebagai petani duduk bersama sambil minum minuman keras (miras) jenis cap tikus, di rumah korban.