TOMOHON, ZONAUTARA.com – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan barang bukti bersama tersangka atau tahap II atas kasus dugaan korupsi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon tahun 2014, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Kamis (7/11/2019).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan langsung Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi.
Diketahui, ada sebanyak empat tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. Ke empatnya masing-masing FP selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan tiga lainnya, yakni MT, RN dan NN yang merupakan Kasubag dan staf di Bagian Hukum.