TOMOHON, ZONAUTARA.com – Tim Resmob dan Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon mengamankan dua remaja lelaki yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, sekitar pukul, Rabu (20/11/2019) malam.
Dua remaja tersebut, yakni AMN alias Andre (17) dan AM alias Ansel (15), keduanya warga Kelurahan Taratara, diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban Rivo, warga Kelurahan Woloan Satu Utara.
Tim Resmob yang dipimpin Bripka Bima Pusung dan URC Totosik yang dikomandani Bripka Yanny Watung yang mendapatkan informasi dari warga tersebut langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengembangan.