Tak ada lagi status pegawai selain PNS dan PPPK

Pemerintah sepakat untuk menghapus segala jenis pegawai di instansi pemerintah.

zonautara
Selasa, 21 Januari 2020 | 09:20 WIB
Tak ada lagi status pegawai selain PNS dan PPPK
Sumber: zonautara

ZONAUTARA.COM – Pemerintah sepakat untuk menghapus segala jenis pegawai di instansi pemerintah. Nantinya, yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penghapusan jenis pegawai itu diambil dalam rapat kerja (raker) mengenai seleksi CPNS periode 2019-2020 di Gedung DPR, Jakarta antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Komisi II DPR RI, Senin (20/1/2020).

Dalam raker ini, ada 5 kesimpulan, salah satunya yakni Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

BERITA LAINNYA

TERKINI