ZONAUTARA.com – Berdasarkan instruksi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 (virus Corona), Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulut Liesje G. L. Punuh meliburkan semua satuan pendidikan SMA/MA/SMK/SMTK/SLB, baik Negeri dan Swasta, yang menjadi kewenangan Provinsi Sulut.
Sesuai instruksi Kepala Disdikda Provinsi Sulut, masa libur tersebut terhitung mulai tanggal 16 sampai 30 Maret 2020. Sementara untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.