TOMOHON, ZONAUTARA.com – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.
Surat Edaran dengan nomor : SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John E.S Kapoh.
Di mana, Kapoh berharap kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon agar mematuhi dan mengikuti arahan Kementerian LHK yang tertuang dalam SE tersebut.