Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19, mulanya direncanakan hanya akan dilaksanakan sejak Januari hingga April 2021 lalu, namun, karena kondisi yang tak kunjung membaik bansos tersebut masih dilanjutkan.
Kendati demikian, BST yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi tersebut, resmi dihentikan mulai September 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/09/2021).
“Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan [diperpanjang] karena ada PPKM darurat Mei-Juni,” kata Risma.