Bolehkah Saat Mudik Jelang Lebaran Idul Fitri Tidak Puasa, Buya Yahya Sebut Semua Orang Bepergian dengan Ketentuannya

Suara Pekanbaru

Sabtu, 08 April 2023 | 11:35 WIB
Bolehkah Saat Mudik Jelang Lebaran Idul Fitri Tidak Puasa, Buya Yahya Sebut Semua Orang Bepergian dengan Ketentuannya
Buya Yahya menjelaskan amalan cepat dapat anak (YouTube Al Bahjah TV)

SUARA PEKANBARU - Bolehkah saat mudik jelang lebaran idul fitri tidak melaksanakan puasa? simak jawaban Buya Yahya berikut ini.

Tradisi mudik di Indonesia jelang perayaan hari besar, satu di antaranya Hari Raya Idul Fitri. Lantas apakah ketika seseorang bepergian boleh meninggalkan puasa?

Seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum tidak puasa saat mudik, meski jaraknya tidak begitu jauh.

"Benarkah kalau mudik itu bebas tidak puasa? Kalau mudiknya tidak begitu jauh, bagaimana Buya, apakah tetap boleh tidak puasa?," demikian bunyi pertanyaannya.

Buya Yahya pun memberikan jawabannya, menurutnya semua orang yang berpergian boleh meninggalkan puasa dengan ada ketentuannya.

"Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km (kilometer). Di pagi (saat subuh) hari, yang ia ingin tidak berpuasa, ia harus sudah berada di perjalanan, dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan)," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya pun mencontohkan, seseorang yang tinggal di Cirebon hendak pergi ke Semarang.

"Antara Cirebon-Semarang adalah 200 km, (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (Sabtu dini hari)," kata Buya.

"Subuh hari itu adalah jam 4 pagi, pada jam 4 pagi (saat subuh), ia sudah keluar Cirebon, dan masuk Brebes. Maka di pagi hari Sabtu-nya ia sudah boleh meninggalkan puasa," tambahnya.

baca juga

Menurut Buya Yahya, beda halnya jika berangkat ke Semarang setelah masuk waktu subuh (Sabtu pagi setelah masuk subuh masih di Cirebon).

"Maka di pagi hari itu, ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Subuh, dan ia masih ada di rumah. Tetapi, ia boleh meninggalkan puasa di hari Minggu, karena di Subuh pada Ahad itu ia berada di luar wilayahnya," kata Buya. 

Di samping itu, Buya Yahya menjelaskan, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi), jika niat tinggal lebih dari 4 hari.

"Misal orang yang pergi ke Semarang (tadi), saat di Tegal ia sudah boleh berbuka, dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wanita Lagi Haid Tahukah Cara Supaya Bisa Tetap Dapat Malam Lailatul Qadar? Ini Tips Buya Yahya, Sangat Simpel

Wanita Lagi Haid Tahukah Cara Supaya Bisa Tetap Dapat Malam Lailatul Qadar? Ini Tips Buya Yahya, Sangat Simpel

Pekanbaru | Sabtu, 08 April 2023 | 09:01 WIB

Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Apakah Riba? Buya Yahya: Berdosa Jika Prakteknya Begini

Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Apakah Riba? Buya Yahya: Berdosa Jika Prakteknya Begini

News | Jum'at, 07 April 2023 | 22:13 WIB

Tol Jakarta-Cikampek Km 47 Dimana? Jalur Mudik Lebaran 2023 yang Kena Contraflow, One Way dan Ganjil Genap

Tol Jakarta-Cikampek Km 47 Dimana? Jalur Mudik Lebaran 2023 yang Kena Contraflow, One Way dan Ganjil Genap

News | Sabtu, 08 April 2023 | 09:05 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×