pekanbaru

Bolehkah Saat Mudik Jelang Lebaran Idul Fitri Tidak Puasa, Buya Yahya Sebut Semua Orang Bepergian dengan Ketentuannya

Suara Pekanbaru Suara.Com
Sabtu, 08 April 2023 | 11:35 WIB
Bolehkah Saat Mudik Jelang Lebaran Idul Fitri Tidak Puasa, Buya Yahya Sebut Semua Orang Bepergian dengan Ketentuannya
Buya Yahya menjelaskan amalan cepat dapat anak (YouTube Al Bahjah TV)

SUARA PEKANBARU - Bolehkah saat mudik jelang lebaran idul fitri tidak melaksanakan puasa? simak jawaban Buya Yahya berikut ini.

Tradisi mudik di Indonesia jelang perayaan hari besar, satu di antaranya Hari Raya Idul Fitri. Lantas apakah ketika seseorang bepergian boleh meninggalkan puasa?

Seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum tidak puasa saat mudik, meski jaraknya tidak begitu jauh.

"Benarkah kalau mudik itu bebas tidak puasa? Kalau mudiknya tidak begitu jauh, bagaimana Buya, apakah tetap boleh tidak puasa?," demikian bunyi pertanyaannya.

Buya Yahya pun memberikan jawabannya, menurutnya semua orang yang berpergian boleh meninggalkan puasa dengan ada ketentuannya.

"Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km (kilometer). Di pagi (saat subuh) hari, yang ia ingin tidak berpuasa, ia harus sudah berada di perjalanan, dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan)," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya pun mencontohkan, seseorang yang tinggal di Cirebon hendak pergi ke Semarang.

"Antara Cirebon-Semarang adalah 200 km, (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (Sabtu dini hari)," kata Buya.

"Subuh hari itu adalah jam 4 pagi, pada jam 4 pagi (saat subuh), ia sudah keluar Cirebon, dan masuk Brebes. Maka di pagi hari Sabtu-nya ia sudah boleh meninggalkan puasa," tambahnya.

Baca Juga: Demi Foto Bareng Artis Bollywood, Lina Mukherjee Rela Beri 'Jatah' ke Bodyguard: Kalau Enggak Gitu...

Menurut Buya Yahya, beda halnya jika berangkat ke Semarang setelah masuk waktu subuh (Sabtu pagi setelah masuk subuh masih di Cirebon).

"Maka di pagi hari itu, ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Subuh, dan ia masih ada di rumah. Tetapi, ia boleh meninggalkan puasa di hari Minggu, karena di Subuh pada Ahad itu ia berada di luar wilayahnya," kata Buya. 

Di samping itu, Buya Yahya menjelaskan, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi), jika niat tinggal lebih dari 4 hari.

"Misal orang yang pergi ke Semarang (tadi), saat di Tegal ia sudah boleh berbuka, dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI