SUARA PEKANBARU - Sebuah insiden memicu kontroversi di Karen's Diner, Bali, dimana seorang dokter berinisial TK. Dia diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap beberapa staf restoran.
Menurut laporan, TK menghampiri Sahrul, satu staf restoran, dan diduga melakukan pemukulan tanpa peringatan. TK diduga menarik pakaian Sahrul sambil menumpahkan amarah dengan menunjuk-nunjuk korban.
Kemudian datang staf lain bernama Tiara yang berujuan melerai, akan tetapi malah senasib dengan korban pertama.
Niat meredakan situasi dengan menjelaskan aturan restoran, tetapi TK semakin emosi dan bahkan menampar Tiara.
Pricillia Kathrine, perwakilan dari manajemen Karen's Diner, mengatakan bahwa TK tampaknya merasa tersinggung karena dia tidak dipanggil dengan gelar profesionalnya, "dokter".
"Beliau (dokter TK) merasa tersinggung karena dipanggil nama saja (tidak dipanggil dokter)," kata perwakilan manajemen staf Karen's Diner, Pricillia Kathrine, Rabu (17/5/2023).
Sementara, keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Mohammad Amir, adanya dugaan penyerangan pada korban, sedang didalami dan menunggu hasil pemeriksaan medis korban.
"Kami sudah koordinasi dengan rumah sakit, dan menunggu hasil visum korban," ujar Amir.
Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Beni Satria, MH (Kes), SH, MH, menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan orang selalu menyebut gelar profesional dokter di semua situasi.
Baca Juga: Pentolan NasDem Jadi Tersangka dan Dikerangkeng, Anies Baswedan Tak Gentar: Kita Hadapi
Beni menambahkan bahwa panggilan 'dokter' biasanya digunakan dalam konteks kesehatan dan bukan dalam situasi umum.
"Dokter adalah nama profesi, sama seperti profesi advokat atau pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan dan tidak di tempat-tempat umum," kata Beni.
Namun, meskipun tidak ada aturan tertentu, beberapa orang mungkin masih terbiasa memanggil orang dengan profesi medis dengan sebutan 'dokter', meskipun ini bukanlah suatu kewajiban.
Dr. Beni juga menjelaskan bahwa sesama dokter sering memanggil rekan mereka dengan sebutan lain di luar konteks medis. Dia menegaskan bahwa gelar 'dokter' digunakan dalam pendidikan, pertemuan ilmiah, dan di fasilitas pelayanan kesehatan. (*)