Perlu Diketahui! Ini Syarat Hewan Kurban Idul Adha, dan Ketentuannya

Suara Pekanbaru

Kamis, 01 Juni 2023 | 13:13 WIB
Perlu Diketahui! Ini Syarat Hewan Kurban Idul Adha, dan Ketentuannya
Ilustrasi hewan kurban jenis kambing atau domba. Simak 3 syarat dan ketentuan melaksanakan qurban pada hari raya Idul Adha. ((Unsplash/Qamma Farm))

SUARA PEKANBARU - Umat Islam di berbagai belahan dunia bakal segera merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M.

Pada perayaan Idul Adha, terdapat ibadah yang dianjurkan yakni sholat ied dan menyembelih hewan qurban.

Sebab itu, penting bagi Muslim untuk mengetahui hukum, dan syarat hewan kurban yang sah sebelum disembelih.

Aturan Qurban Idul Adha

Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, penyembelihan hewan adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat disarankan untuk dilakukan.

Sementara mazhab Hanafi dan Hambali, penyembelihan hewan dianggap wajib bagi mereka yang mampu, serta menetap di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.

Pengorbanan dianjurkan pula dalam Alquran, Surat Al-Kautsar ayat 2, yang berbunyi: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2).

Terdapat aturan tertentu tentang penyembelihan hewan kurban, dan tidak semua hewan bisa dikurbankan.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan hewan yang dapat dikurbankan di Hari Raya Idul Adha.

baca juga

Syarat hewan kurban harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut;

1. Hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba atau unta.

2. Umur hewan telah mencapai sukup, setidaknya 1 tahun atau lebih untuk kambing/domba, setidaknya 2 tahun untuk sapi, dan minimal 5 tahun bagi unta.

3. Hewan ternak harus dalam kondisi baik (tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinga, dan tidak putus ekor).

Selain itu, ada juga aturan yang berlaku pada jumlah orang yang berkurban. Sebagai contoh, satu sapi, kerbau atau unta dapat dikurbankan oleh 7 orang.

Namun, tidak ada masalah jika satu orang berkurban satu sapi atau lebih. Sedangkan, kurban kambing hanya untuk satu orang per satu ekor saja.

Perlu diingat, bahwa ada waktu tertentu untuk melakukan penyembelihan hewan kurban, yakni pada 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan sholat Idul Adha.

Kemudian, dapat dilakukan penyembelihan hewan kurban hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, atau pada 13 Dzulhijjah. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Idul Adha 2023, Ini Perkiraan Harga Hewan Kurban Dijual di Pasaran

Jelang Idul Adha 2023, Ini Perkiraan Harga Hewan Kurban Dijual di Pasaran

Pekanbaru | Kamis, 01 Juni 2023 | 12:49 WIB

5 Makanan Favorit Khas Idul Adha, Nomor 1 Sudah Mendunia

5 Makanan Favorit Khas Idul Adha, Nomor 1 Sudah Mendunia

Pekanbaru | Kamis, 01 Juni 2023 | 11:47 WIB

3 Syarat Hewan Kurban Idul Adha yang Sah, Jangan Sembarangan Beli!

3 Syarat Hewan Kurban Idul Adha yang Sah, Jangan Sembarangan Beli!

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 10:52 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×