SUARA PEKANBARU – Virgoun dan Inara Rusli menggelar sidang perceraian di pengadilan agama Jakarta Barat pada Rabu 5 Juli 2023, sidang tersebut diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli, dirinya disinggung soal hak royalti yang diminta oleh pihak Inara Rusli, sebesar 50 persen.
Pihak Inara Rusli sudah mempersiapkan beberapa langkah agar dirinya Inara Rusli memperoleh hak royalti.
Menurut Arjana, hak royalti ini merupakan hal yang penting apabila untuk digugat ketika Inara Rusli cerai dengan Virgoun.
"Kami sudah memasukkan juga nomor pencatatan (lagu-lagu Virgoun) di Ditjen HAKI bagian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Karena setiap lagu itukan ada pencatatan di negaranya, kan," kata Arjana Bagaskara saat ditemui oleh awak media di Pengadilan Agama.
"Bukan berati kita tidak punya dasar, jelas disitu penciptanya adalah bapak Virgoun selaku tergugat," sambungnya.
Saat ini Arjana Bagaskara sudah mempunyai bukti-bukti bahwa untuk menggugat royalti Virgoun, ia yakin dan bukti tersebut kuat.
"Nah hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagi," kata kuasa hukum Inara Rusli.
Kuasa hukum Inara Rusli yang lainnya juga mengatakan bahwa memang benar hak royalti memang hal yang bisa diwarisi, hingga nantinya hak royalti ini jatuh kepada ahli waris.
"Nah jadi ketika ada perceraian seperti ini, ingat, ada hak ahli waris disini. Itu yang selama ini belum di kedepankan oleh beberapa phak," kata Mulkan let-let.(*)