SUARA PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan penyelidikan pengumpulan data, dan bahan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan payung elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru.
Selanjutnya, Bidang Pidsus akan mempelajari hasil tersebut dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang turut mengusut kasus tersebut.
"Pulbaket dan puldata yang ditangani Intel Kejati Riau sudah rampung, dan telah diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus)," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
![Tampak payung elektrik di kawasan Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Proyek pembangunan payung elektrik tersebut diduga ada unsur tindak pidana korupsi. [Dok. ANTARA/Annisa Firdausi.]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/05/21/1-tampak-payung-elektrik-di-kawasan-masjid-raya-an-nur-pekanbaru-proyek-pembangunan-payung-elektrik-tersebut-diduga-ada-unsur-tindak-pidana-korupsi.jpg)
Bambang menjelaskan, dalam melengkapi pulbaket dan puldata ini, Kejati Riau telah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Berbagai pihak-pihak yang ada kaitannya dengan kegiatan tersebut, sudah dimintai keterangan," katanya.
Sebagai informasi, pengerjaan proyek senilai puluhan miliar ini menyita perhatian lantaran payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan.
PT Bersinar Jesstive Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut akhirnya diputuskan kontraknya karena tidak sanggup menyelesaikan hingga dua kali perpanjangan. (*)