SUARA PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk Marsdya Henri Alfiandi, dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, yang diduga sebagai penerima suap.
Untuk penegakan hukum, dikatakan Alexander, keduanya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan, dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni MG Komisaris Utama PT. MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021-2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Alexander.
Perlu diketahui, Marsekal Madya Henri Alfiandi ini pernah menjabat sebagai Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, pada 2015-2016.
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK, dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang," katanya.
Sedangkan, untuk tiga tersangka sipil, yakni MR, RA, dan MG proses hukumnya akan langsung ditangani oleh KPK.
Tim penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka, yakni MR dan RA selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Juli sampai dengan 14 Agustus 2023.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK (untuk) mengikuti proses hukum perkara ini," ucap Alexander.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ANTARA)