pekanbaru

Pernah Jabat Danlanud Pekanbaru, Marsekal Madya Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK

Suara Pekanbaru Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 08:19 WIB
Pernah Jabat Danlanud Pekanbaru, Marsekal Madya Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK
Korupsi Basarnas ; Roni Aidil (RA) ; Marilya (MR) (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk Marsdya Henri Alfiandi, dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, yang diduga sebagai penerima suap.

Untuk penegakan hukum, dikatakan Alexander, keduanya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan, dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni MG Komisaris Utama PT. MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021-2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Alexander.

Perlu diketahui, Marsekal Madya Henri Alfiandi ini pernah menjabat sebagai Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, pada 2015-2016.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK, dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang," katanya.

Sedangkan, untuk tiga tersangka sipil, yakni MR, RA, dan MG proses hukumnya akan langsung ditangani oleh KPK.

Tim penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka, yakni MR dan RA selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Juli sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK (untuk) mengikuti proses hukum perkara ini," ucap Alexander.

Baca Juga: Bikin Pernyataan Kontroversial Saat Timnya Dikalahkan Saddil Ramdani Cs, Bintang Malaysia Kena Hukuman Berat FAM

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI