SUARA PEKANBARU - Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengaku saat ini melakukan pergerakan setelah Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin lebih memilih Anies Baswedan dalam pertarungan Pilpres 2024 mendatang.
Perjodohan Anies Baswedan dengan Cak Imin ini memang membuat kaget jagat pertarungan politik tanah air.
Sejumlah petinggi partai mengaku kaget dengan manuver Cak Imin dan Surya Paloh.
Partai paling kaget dan marah adalah Demokrat, lantaran selama ini sudah percaya diri akan dijadikan cawapres Anies Baswedan.
Melihat kenyataan pahit tersebut, AHY memerintahkan seluruh kader Demokrat untuk keluar dari Koalisi Perubahan.
Menanggapi peta politik nasional saat ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani langsung menggoda AHY dan Demokrat untuk bersama bergabung mendukung Ganjar Pranowo.
Ketua Pemenangan Pileg dan Pilpres 2024 PDI Perjuangan ini terang-terangan mengaku saat ini terus menjalin komunikasi antara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
"Komunikasi dengan Demokrat masih terjalin dan terus terjalin," kata Puan Maharani.
"Tentu saja setelah ini kami akan melakukan silaturahmi untuk menjajaki kemungkinan-kemungkinan yang ada, termasuk ke semua partai," kata Puan.
Puan Maharani juga meyakinkan jika selama ini partai koalisi pendukung Ganjar Pranowo solid.
Saat ini yang masih solid adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Perindo, sementara PSI sudah pindah ke lain hati, yakni mendukung Prabowo Subianto.
"Kami meyakini PPP masih teguh bisa bersama-sama dengan PDI Perjuangan," katanya.
Berikut 4 poin jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakilnya:
1. Jadwal Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden:
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Indonesia akan dimulai pada 19 Oktober dan berakhir pada 25 November 2023, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
2. Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden:
Calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Jumlah Kursi di Parlemen:
Terdapat 575 kursi di parlemen (DPR RI), sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
4. Jumlah Suara Sah Minimal:
Selain persyaratan kursi, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)