pekanbaru

Gaji Pensiunan Meroket, Tiap Bulan Cair Segini Setelah Penerapan Single Salary

Suara Pekanbaru Suara.Com
Minggu, 17 September 2023 | 20:12 WIB
Gaji Pensiunan Meroket, Tiap Bulan Cair Segini Setelah Penerapan Single Salary
Ilustrasi PNS, foto tak terkait berita. single salary system menguntungkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga memberikan manfaat kepada pensiunan.

SUARA PEKANBARU - Penerapan sistem gaji tunggal atau yang dikenal sebagai single salary system, tidak hanya menguntungkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga memberikan manfaat kepada pensiunan.

Pemerintah berencana untuk segera menerapkan sistem gaji tunggal ini kepada seluruh PNS di Indonesia pada tahun 2024 mendatang. 

Dalam sistem pembayaran gaji ini, beberapa tunjangan yang sebelumnya terpisah akan digabungkan menjadi satu bagian dari komponen gaji pokok PNS.

Perubahan ini berpotensi meningkatkan jumlah gaji yang diterima oleh PNS dibandingkan dengan pendapatan saat ini. 

Selain itu, peningkatan nominal gaji ini juga akan berdampak positif pada pendapatan pensiunan PNS.

Menurut Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas, penerapan single salary ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli PNS ketika mereka memasuki masa pensiun. 

Hal ini dikarenakan uang pensiunan akan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan gaji pokok yang terjadi akibat penggabungan beberapa komponen gaji.

Dengan demikian, melalui penerapan single salary, masa tua PNS dijamin akan lebih terjamin, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan dan biaya kesehatan mereka.

Sebagai tambahan, Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa pada tahun 2024 nanti, gaji pensiunan akan mengalami kenaikan hingga 12 persen. 

Baca Juga: Sederet Anak Buah Jokowi Kumpul di Batam, Atas Nama Investasi Rempang Dibuat Memanas hingga Bentrok

PT Taspen, selaku penyelenggara dana pensiun, memastikan bahwa sebelum berlakunya kebijakan-kebijakan baru tersebut, pensiunan akan tetap menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Rincian gaji pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019, dengan besaran sebagai berikut:

Gaji pensiunan PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900
Golongan Ib: Rp 1.560.800 - Rp 1.854.700
Golongan Ic: Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200

Gaji pensiunan PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 1.560.800 - Rp 2.530.200
Golongan IIb: Rp 1.560.800 - Rp 2.637.300
Golongan IIc: Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800
Golongan IId: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI