SUARA PEKANBARU - Penerapan sistem gaji tunggal atau yang dikenal sebagai single salary system, tidak hanya menguntungkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga memberikan manfaat kepada pensiunan.
Pemerintah berencana untuk segera menerapkan sistem gaji tunggal ini kepada seluruh PNS di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
Dalam sistem pembayaran gaji ini, beberapa tunjangan yang sebelumnya terpisah akan digabungkan menjadi satu bagian dari komponen gaji pokok PNS.
Perubahan ini berpotensi meningkatkan jumlah gaji yang diterima oleh PNS dibandingkan dengan pendapatan saat ini.
Selain itu, peningkatan nominal gaji ini juga akan berdampak positif pada pendapatan pensiunan PNS.
Menurut Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas, penerapan single salary ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli PNS ketika mereka memasuki masa pensiun.
Hal ini dikarenakan uang pensiunan akan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan gaji pokok yang terjadi akibat penggabungan beberapa komponen gaji.
Dengan demikian, melalui penerapan single salary, masa tua PNS dijamin akan lebih terjamin, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan dan biaya kesehatan mereka.
Sebagai tambahan, Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa pada tahun 2024 nanti, gaji pensiunan akan mengalami kenaikan hingga 12 persen.
Baca Juga: Sederet Anak Buah Jokowi Kumpul di Batam, Atas Nama Investasi Rempang Dibuat Memanas hingga Bentrok
PT Taspen, selaku penyelenggara dana pensiun, memastikan bahwa sebelum berlakunya kebijakan-kebijakan baru tersebut, pensiunan akan tetap menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Rincian gaji pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019, dengan besaran sebagai berikut:
Gaji pensiunan PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900
Golongan Ib: Rp 1.560.800 - Rp 1.854.700
Golongan Ic: Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200
Gaji pensiunan PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 1.560.800 - Rp 2.530.200
Golongan IIb: Rp 1.560.800 - Rp 2.637.300
Golongan IIc: Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800
Golongan IId: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000