Ponorogo.suara.com – Kementrian, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya secara resmi melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Lantas bagaimaan kebijakan tersebut di Implementasikan Pemkab Ponorogo, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menuturkan, pihaknya sudah memberikan himbauan agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Namun Kang Giri sapaan akrab Bupati Ponorogo tidak mempermasalahkan jika kendaraan tersebut digunakan di wilayah Ponorogo.
Ia menekankan, hampir sebagian besar ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo adalah warga asli Ponorogo jadi kecil kemungkinan jika mereka mengunakan mobiil dinas untuk kebutuhan Mudik Lebaran.
“ya kalau untuk pulang kerja siahkan dipakai tapi ya jangan dipakai keluar kota” ungkapnya kepada ponorogo.suara.com jejaring media suara.com, senin (17/4/23)
Orang nomer satu di Bumi Reog menambahkan, hampir sebagian besar ASN di Ponorogo memiliki kendaran pribadi, artinya mereka tidak perlu menggunakan kendaraan dinas yang sudah dilarang oleh Pemerintah Pusat.
“kalau keluar kota ya jangan, toh mereka sudah punya mobil satunya” tambahnya.
Kemenpan-RB menekankan, jika ditemukan ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, Pemerintah Kabupaten dapat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, untuk memberikan sanski terhadap ASN yang Bandel
Baca Juga: Billy Syahputra Mengumumkan Baru Saja Dikaruniai Bayi, Begini Faktanya