Heboh! Pria Tertabrak KA Majapahit di Ngawi, Tubuhnya Hancur! KAI Mengingatkan, Keselamatan Harus Jadi Prioritas Utama!

Ponorogo

Minggu, 23 Juli 2023 | 08:50 WIB
Heboh! Pria Tertabrak KA Majapahit di Ngawi, Tubuhnya Hancur! KAI Mengingatkan, Keselamatan Harus Jadi Prioritas Utama!
Petugas Evakuasi korban yang tertabrak KA Majapahit ((Istimewa))

SUARA PONOROGO - Seorang pria yang diduga berusia paruh baya mengalami nasib tragis setelah tertabrak oleh Kereta Api (KA) 216 Majapahit yang sedang beroperasi dari Pasar Senen menuju Malang.

Kejadian ini terjadi di Desa Salak, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Minggu (23/7/23) pukul 05.04 pagi.

Identitas pria malang ini masih belum diketahui hingga saat ini. Petugas KAI yang mendapat laporan dari Masinis KA 216 Majapahit segera merespons laporan tersebut dan bergegas menuju lokasi kejadian yang berada di KM 196+9, sekitar stasiun Ngawi dan Kadunggalar.

Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan penyisiran di area tersebut dan menemukan potongan-potongan tubuh korban yang terpisah di sepanjang KM 196+9 hingga 196+6.

Temuan mengerikan ini mendorong Polsuska untuk segera mengamankan jalur KA guna mencegah warga melihat kondisi yang mengenaskan tersebut. Polsek Kedunggalar dihubungi untuk membantu proses evakuasi korban.

Tim Inafis dari Polres Ngawi kemudian melakukan investigasi dan evakuasi korban. Pria yang menjadi korban tabrakan dengan KA Majapahit ini selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat terkait keselamatan di sekitar jalur kereta api. Kecepatan KA yang mencapai 120 km/jam sangatlah tinggi dan berbahaya. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat tidak beraktivitas di dekat jalur kereta api.

"Kecepatan perjalanan KA saat ini sangat berbahaya, jadi masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun," tegas Supriyanto.

Lebih lanjut, Supriyanto mengingatkan bahwa larangan tersebut juga didukung oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

baca juga

Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pihak berwenang juga menegaskan bahwa pelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta berdasarkan pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkas Supriyanto.

Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Semoga korban mendapatkan ketenangan terakhir dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Begal Payudara di Ponorogo: Polisi Bergerak Cepat untuk Tangkap Pelaku!

Kasus Begal Payudara di Ponorogo: Polisi Bergerak Cepat untuk Tangkap Pelaku!

Ponorogo | Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:16 WIB

Kerahkan 400 Personel: Pengamanan Suro di Perbatasan Ponorogo - Madiun Berhasil Putar Balik Pergerakan Massa

Kerahkan 400 Personel: Pengamanan Suro di Perbatasan Ponorogo - Madiun Berhasil Putar Balik Pergerakan Massa

Ponorogo | Sabtu, 22 Juli 2023 | 09:31 WIB

VIRAL! Aksi Begal Payudara di Ponorogo Bikin Geram

VIRAL! Aksi Begal Payudara di Ponorogo Bikin Geram

Jatim | Sabtu, 22 Juli 2023 | 07:45 WIB

Fatmawati Menangis Lihat Suaminya Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan, Begini Ceritanya

Fatmawati Menangis Lihat Suaminya Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan, Begini Ceritanya

Sumut | Selasa, 06 Juli 2021 | 15:16 WIB

Sedang Berlibur, Balita Tewas Terlindas Truk di Ngawi

Sedang Berlibur, Balita Tewas Terlindas Truk di Ngawi

News | Minggu, 03 Mei 2015 | 04:45 WIB

Terkini

Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia

Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:27 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

Bali | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:22 WIB

Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?

Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?

Sulsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:15 WIB

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar

Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar

Sulsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Kata-kata Ajdin Hrustic Bawa Timnas Australia Cetak Sejarah Amankan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026

Kata-kata Ajdin Hrustic Bawa Timnas Australia Cetak Sejarah Amankan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:05 WIB

×