SUARA PONOROGO - Aksi penyitaan kendaraan bermotor oleh petugas pembiayaan tanpa proses yang sudah diatur undang-undang kembali meresahkan masyarakat.
Kejadian terbaru ini melibatkan seorang warga Desa Ngrandu, Kauman Ponorogo, yang telah melaporkan Debt Collector dan perusahaan pembiayaan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Ponorogo.
Warga tersebut, bernama Zainul Arifin, telah didampingi oleh kuasa hukumnya, Sumadi, dalam melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Menurut kuasa hukum, pihaknya telah secara resmi melaporkan debt collector dan perusahaan pembiayaan dengan tuduhan tindak pidana.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 368 terkait perampasan satu unit kendaraan mobil serta Pasal 480 terkait penadahan satu unit mobil yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Sumadi, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa Zainul bukanlah pemilik Kendaraan tersebut, mobil jenis Toyota Reborn dengan nomor polisi N 1927 ABF tersebut dipinjamnya untuk keperluan pernikahan keluarga. namun tiba tiba tanggal 25 Juli 2023, ia didatangi oleh oknum Debt Collector.
Para oknum Debt Collector menyita kendaraan tersebut dari kediamannya. Hal yang lebih mencemaskan adalah, Pelapor dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan tersebut meskipun kendaraan tersebut bukan miliknya.
![Sumadi, Kuasa Hukum Pelapor [ponorogo.suara.com/dedy.s]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/08/10/1-whatsapp-image-2023-08-10-at-132142.jpeg)
"Zainul ini bukanlah pihak penerima fidusia. Menurut saya, tindakan ini batal secara hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana," tegas Samsudi.
Sumadi juga menegaskan bahwa alasan perampasan kendaraan bermotor tersebut didasarkan pada keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan.
Namun, untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut, pihak korban diharuskan membayar biaya penarikan kendaraan sebesar 15 juta rupiah.
Baca Juga: Thomas Doll Nilai Kualitas Oliver Bias Belum di Level Permainan Persija
"Klien kami belum sempat membayar angsuran pada tanggal jatuh tempo. Jika jatuh tempo misalnya tanggal 20, pembayaran baru dilakukan pada tanggal 25," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus ini.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
"Kami telah menerima laporan mengenai dugaan perampasan dan pemerasan oleh oknum Debt Collector. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan dan akan segera melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini," terang Niko.
Niko juga menambahkan bahwa ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan oknum Debt Collector di wilayah Ponorogo.
Beberapa kasus serupa sebelumnya juga telah ditangani oleh Kepolisian Polres Ponorogo.