Kabupaten Ponorogo Membuka Peluang Mutasi Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Ponorogo

Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:45 WIB
Kabupaten Ponorogo Membuka Peluang Mutasi Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
ASN PPPK Ponorogo (ponorogo.suara.com/dedy.s)

SUARA PONOROGO - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ponorogo.

Pemerintah kabupaten telah memberikan langkah baru dengan memberikan kesempatan kepada PPPK yang ingin mengajukan mutasi dari wilayah kerja awal mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, ditemui ponorogo.suara.com menjelaskan bahwa, PPPK yang ingin mengajukan mutasi harus mematuhi masa kontrak kerja awal selama 5 tahun.

Namun demikian, peluang untuk pindah lokasi kerja akan diperjelas dan dianalisis lebih lanjut, dengan melibatkan pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Andi Susetyo menjelaskan, "Bagi yang berkeinginan pindah sebelum kontrak berakhir, ini adalah hal yang tengah kami telaah secara serius. Kami sedang mempertimbangkan kemungkinan pelonggaran aturan terkait mutasi, meskipun tentunya kami perlu meminta pandangan dari BKN."

Dalam konteks ini, pemerintah sedang meninjau apakah alasan-alasan seperti pertimbangan kesehatan dan alasan lainnya yang diajukan oleh PPPK dapat diakomodasi dalam proses persetujuan mutasi.

Andi menegaskan bahwa dalam proses ini, aspek teknis dan aturan yang berlaku tetap akan diperhatikan.

Persyaratan mutasi termasuk minimal telah bekerja selama 1 tahun dan mendapatkan penugasan khusus dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

"Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan pertimbangan khusus dari Dinas Pendidikan, misalnya berhubungan dengan kesehatan atau jarak tempat tinggal yang sangat jauh dari lokasi penugasan" jelasnya.

baca juga

Andi menambahkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo akan terus memastikan agar proses ini berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Skema mutasi akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis yang ada. Semua izin yang diperlukan akan diurus melalui mekanisme resmi BKN, termasuk dalam bentuk surat penugasan yang akan dikeluarkan oleh BKN.

Keputusan akhir mengenai kebijakan ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai serta optimalisasi pelayanan pemerintah di tingkat kabupaten.

 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kabupaten Ponorogo dalam Sorotan Politik Uang, Begini Tanggapan Pengamat dari INSURI

Kabupaten Ponorogo dalam Sorotan Politik Uang, Begini Tanggapan Pengamat dari INSURI

Ponorogo | Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:10 WIB

Sebanyak 196 Guru Honorer di Bintan Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini

Sebanyak 196 Guru Honorer di Bintan Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini

Batam | Selasa, 29 Agustus 2023 | 22:08 WIB

Breaking News: Hutan Lindung di Kecamatan Sokoo, Ponorogo Terbakar

Breaking News: Hutan Lindung di Kecamatan Sokoo, Ponorogo Terbakar

Ponorogo | Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:31 WIB

Terkini

Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi

Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Menhub Bantah Intimidasi Sopir Bus Kopaja yang Dipesan BEM UI Sebelum Aksi

Menhub Bantah Intimidasi Sopir Bus Kopaja yang Dipesan BEM UI Sebelum Aksi

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Bisnis Judi di Singapura Memanas, Berebut Penjudi Kakap dari China hingga Indonesia

Bisnis Judi di Singapura Memanas, Berebut Penjudi Kakap dari China hingga Indonesia

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Pramono Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II DKI, Singgung Soal Penyegaran dan Penyempurnaan

Pramono Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II DKI, Singgung Soal Penyegaran dan Penyempurnaan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Ulasan Black Beauty: Kisah Seekor Kuda tentang Kebaikan dan Kemanusiaan

Ulasan Black Beauty: Kisah Seekor Kuda tentang Kebaikan dan Kemanusiaan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Soroti 52 Persen BUMN Rugi, Pakar UGM Sebut Perampingan Perusahaan Efektif Jika Korupsi Diberantas

Soroti 52 Persen BUMN Rugi, Pakar UGM Sebut Perampingan Perusahaan Efektif Jika Korupsi Diberantas

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:26 WIB

BI Salurkan Insentif KLM Rp446,5 Triliun per Agustus 2026,, Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen

BI Salurkan Insentif KLM Rp446,5 Triliun per Agustus 2026,, Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum

Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Jateng Uji Model Baru Pengentasan Kemiskinan, Pemuda Jadi Ujung Tombak

Jateng Uji Model Baru Pengentasan Kemiskinan, Pemuda Jadi Ujung Tombak

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Bye Kusam! 4 Brightening Pad Solusi Buat Wajah Cerah dan Lembap Seketika

Bye Kusam! 4 Brightening Pad Solusi Buat Wajah Cerah dan Lembap Seketika

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:20 WIB

×