SUARA PONOROGO - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ponorogo.
Pemerintah kabupaten telah memberikan langkah baru dengan memberikan kesempatan kepada PPPK yang ingin mengajukan mutasi dari wilayah kerja awal mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, ditemui ponorogo.suara.com menjelaskan bahwa, PPPK yang ingin mengajukan mutasi harus mematuhi masa kontrak kerja awal selama 5 tahun.
Namun demikian, peluang untuk pindah lokasi kerja akan diperjelas dan dianalisis lebih lanjut, dengan melibatkan pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Andi Susetyo menjelaskan, "Bagi yang berkeinginan pindah sebelum kontrak berakhir, ini adalah hal yang tengah kami telaah secara serius. Kami sedang mempertimbangkan kemungkinan pelonggaran aturan terkait mutasi, meskipun tentunya kami perlu meminta pandangan dari BKN."
Dalam konteks ini, pemerintah sedang meninjau apakah alasan-alasan seperti pertimbangan kesehatan dan alasan lainnya yang diajukan oleh PPPK dapat diakomodasi dalam proses persetujuan mutasi.
Andi menegaskan bahwa dalam proses ini, aspek teknis dan aturan yang berlaku tetap akan diperhatikan.
Persyaratan mutasi termasuk minimal telah bekerja selama 1 tahun dan mendapatkan penugasan khusus dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
"Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan pertimbangan khusus dari Dinas Pendidikan, misalnya berhubungan dengan kesehatan atau jarak tempat tinggal yang sangat jauh dari lokasi penugasan" jelasnya.
Baca Juga: Hati-Hati, Inilah 4 Efek Samping Kelebihan Asam Folat bagi Ibu Hamil
Andi menambahkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo akan terus memastikan agar proses ini berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Skema mutasi akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis yang ada. Semua izin yang diperlukan akan diurus melalui mekanisme resmi BKN, termasuk dalam bentuk surat penugasan yang akan dikeluarkan oleh BKN.
Keputusan akhir mengenai kebijakan ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai serta optimalisasi pelayanan pemerintah di tingkat kabupaten.