SUARA PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mengambil langkah untuk menarik retribusi dari pedagang yang beroperasi di Pasar Legi.
Sebelumnya, retribusi terhadap pedagang di Pasar Legi telah ditiadakan. Hal ini dikarenakan Pemkab setempat belum menerima surat penyerahan aset bangunan Pasar Legi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, mengungkapkan bahwa surat penyerahan aset bangunan gedung Pasar Legi dari PUPR sebenarnya telah dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2023.
Namun, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab pada minggu ini.
"Perjanjian kontrak memang telah menetapkan tanggal 29 Mei 2023 sebagai waktu penyerahan. Namun, suratnya baru kami terima pada akhir bulan Agustus," ungkap Ringga pada Sabtu (02/09/2023).
Sementara menunggu surat penyerahan tersebut, pedagang yang memiliki kios dan los di Pasar Legi tetap dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.
Ringga menginformasikan bahwa penarikan retribusi kepada pedagang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 September 2023.
"Kami telah menyampaikan informasi mengenai penarikan retribusi kepada para pedagang Pasar Legi," ungkap mantan Camat Kauman tersebut
Berdasarkan peraturan bupati (perbup) sebelumnya, tarif retribusi pasar adalah Rp 2.000 per hari untuk setiap kios, sementara lapak dikenakan biaya Rp 1.500 per meter per hari.
Baca Juga: Ibunda Aldila Jelita Sebut Indra Bekti Raja Utang Sampai Jual Mobil Saat Cerai
Dalam empat bulan ke depan, Ringga menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi mencapai Rp 700 juta.
Untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi kebocoran, pembayaran retribusi akan dilakukan secara elektronik dengan sistem e-retribusi.
"Kami akan menerapkan sistem e-retribusi untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam pembayaran retribusi," pungkasnya.