ponorogo

Biadab!... Seorang Pemuda di Jambon, Ponorogo Nekat Memperkosa Tetangganya Sendiri Yang Masih Pelajar 15 Tahun

Ponorogo Suara.Com
Kamis, 07 September 2023 | 15:40 WIB
Biadab!... Seorang Pemuda di Jambon, Ponorogo Nekat Memperkosa Tetangganya Sendiri Yang Masih Pelajar 15 Tahun
Tersangka di Gelandang ke Mapolres Ponorogo (ponorogo.suara.com/dedy.s)

SUARA PONOROGO - Aksi biadab yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, saat seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial HGHK Warga Desa Bulu Lor, nekat memperkosa seorang pelajar berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi jahat pelaku terjadi di dalam rumah korban, disaat kedua orangtuanya tengah menjalani aktivitas pekerjaan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari laporan pengaduan yang diajukan oleh korban beserta orangtuanya. 

Laporan tersebut menggambarkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang mengejutkan ini. 

Menurut Kapolres, aksi kejahatan tersebut dimulai saat tersangka, HGHK, menghubungi korban melalui perangkat telekomunikasi seluler. 

Tersangka dengan licik mencoba mengajak korban yang masih tetangganya tersebut untuk berhubungan layaknya suami istri, namun, korban dengan tegas menolak ajakannya. 

Namun saat korban ditinggal sendirian di rumahnya oleh kedua orang tuanya, tersangka berhasil menyelinap ke dalam rumah korban dan memperkosa korban dengan paksaan dan iming-iming sejumlah uang

“Bermula dari tersangka mengontak korban melalui hp untuk diajak bersuami istri, namun korban menolak. Ketika korban sendirian di rumah dan ada kesempatan pelaku menyelinap ke dalam rumah, diiming-imingi uang dan unsur paksaan, selanjutnya korban disetubuhi pelaku” terangnya

Wimboko menambahkan, saat korban mengetahui dirinya hamil dan meminta pertanggung jawaban pelaku atas Tindakan bejatnya, tersangka malah memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibelinya secara daring

Baca Juga: Biodata dan Agama Arawinda Kirana yang Ngaku Korban Pemerkosaan Bukan Pelakor

“Selang beberapa waktu korban mual-mual, setelah di cek hasilnya positif, pelaku yang panik ahirnya membeli obat penggugur kandungan secara daring dan memaksa korban untuk meminumnya” terangnya

Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E atau pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 Milyar rupiah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI