SUARA PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo hari ini (19/10/23) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti kasus hukum yang telah mencapai status inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Ponorogo, petugas menghancurkan berbagai barang bukti dari sejumlah kasus, seperti narkotika, barang bukti terkait kejahatan pencurian, penggelapan, perjudian, dan lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap, yang berlaku sejak Januari 2023 hingga Oktober 2023.
"Semua barang bukti tersebut sudah berstatus hukum tetap atau inkrah selama periode Januari hingga Oktober 2023," ungkap Agung kepada Suara Ponorogo.
Dalam pemusnahan ini, petugas menghancurkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,15 gram, pil double L sebanyak 25.265 butir dengan cara di blender dan dilarutkan dengan air. sementara itu barang bukti kasus tindak pidana yang lain, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dibakar
Agung menekankan bahwa tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah barang bukti tersebut digunakan kembali dalam tindak kejahatan.
"Kami melakukan pemusnahan ini dengan cara membakar dan menghancurkan barang bukti agar barang tersebut tidak dapat digunakan kembali," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Ponorogo.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap tidak akan lagi menjadi ancaman dalam masyarakat.
Baca Juga: Kenakan Baju Seksi Lagi, Nathalie Holscher Diduga Ingin Kembali Nge-DJ