Suara Ponorogo - Kasus pembunuhan janin bayi yang menggemparkan warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo, akhirnya mulai terungkap. Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan seorang ibu muda yang masih di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus tragis ini.
Dalam penetapan tersangka tersebut, kepolisian mengonfirmasi bahwa dua alat bukti kunci yang dikumpulkan petugas telah terbukti cukup kuat.
Alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut meliputi keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa serta baju yang digunakan oleh tersangka untuk membungkus bayi malang sebelum membuangnya ke Sungai Karangan.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum, Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap enam saksi yang telah dimintai keterangan.
"Ibu bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun terkait motif dan asal-usul peristiwa ini, petugas masih terus mendalami kasus tersebut," ungkapnya pada hari Senin (23/10/23).
Guling menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peristiwa ini akan dihadapkan kepada hukum.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, baik terkait pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut," tegasnya.
Atas tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka, petugas akan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3,4 bersamaan dengan Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus ini masih menjadi perhatian utama di Ponorogo dan akan terus dipantau perkembangannya.
Baca Juga: BRI Insurance Gandeng Komunitas Parenting: Ungkap Pentingnya Asuransi