Izin ACT Dalam Proses Pencabutan

Poptren | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:43 WIB
Izin ACT Dalam Proses Pencabutan
suara.com

Poptren.suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta

Dicabut perizinan pengumpulan uang dan barang, ACT tak bisa beroperasi kembali.

Sebanyak 60 rekening ACT sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Anlisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.

Riza menjelaskan sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin, namun melalui proses.

Meski begitu, lanjut dia, pencabutan izin dari Kementerian Sosial juga menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI untuk menentukan izin organisasi non profit itu yang kini sedang dalam sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi umat.

Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Adapun bunyi pasal itu yakni pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Sementara itu, Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra menjelaskan izin ACT dari Pemprov DKI diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan.

Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas serta diumumkan melalui berbagai media massa apabila melanggar pasal 16.

Adapun pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial di antaranya dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Giliran Petinggi Lion Air Diperiksa Polisi Terkait Kasus ACT

Giliran Petinggi Lion Air Diperiksa Polisi Terkait Kasus ACT

Riau | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:24 WIB

Belum Setahun, Wagub DKI Sebut Jumlah Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Naik Dua Kali Lipat

Belum Setahun, Wagub DKI Sebut Jumlah Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Naik Dua Kali Lipat

Jakarta | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:40 WIB

Cuma Janji Tahun Depan, Wagub Berdalih Tak Ada Anggaran Bersihkan Tugu Monas yang Kini Kumuh

Cuma Janji Tahun Depan, Wagub Berdalih Tak Ada Anggaran Bersihkan Tugu Monas yang Kini Kumuh

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Kapan Way Kambas Dibuka Kembali? Ini Jawaban Balai Taman Nasional Terkait Nasib Wisata Gajah

Kapan Way Kambas Dibuka Kembali? Ini Jawaban Balai Taman Nasional Terkait Nasib Wisata Gajah

Lampung | Sabtu, 04 April 2026 | 09:11 WIB

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:11 WIB

Bukan Ompreng Tapi Kresek: Skandal MBG di Sampang yang Bikin Satgas Geram

Bukan Ompreng Tapi Kresek: Skandal MBG di Sampang yang Bikin Satgas Geram

Jatim | Sabtu, 04 April 2026 | 09:03 WIB

TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!

TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!

Sulsel | Sabtu, 04 April 2026 | 09:01 WIB

Erika Carlina Ikutan Geram Okin Jual Rumah Anak Rachel Vennya: Keterlaluan!

Erika Carlina Ikutan Geram Okin Jual Rumah Anak Rachel Vennya: Keterlaluan!

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 08:53 WIB

5 Zodiak Paling Hoki dan Sukses pada 4 April 2026, Kamu Masuk Daftar?

5 Zodiak Paling Hoki dan Sukses pada 4 April 2026, Kamu Masuk Daftar?

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 08:50 WIB

Viral Video Perawat Berjoget di Ruang Operasi, Begini Hukuman yang Diterima

Viral Video Perawat Berjoget di Ruang Operasi, Begini Hukuman yang Diterima

Bekaci | Sabtu, 04 April 2026 | 08:44 WIB

Telkomsel Gandeng Huawei di MWC 2026, 5G Super Cepat dan Internet Rumah Makin Ngebut dengan AI

Telkomsel Gandeng Huawei di MWC 2026, 5G Super Cepat dan Internet Rumah Makin Ngebut dengan AI

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 08:38 WIB

Pinkan Mambo Kuliah di Mana? Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan

Pinkan Mambo Kuliah di Mana? Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 08:36 WIB

Saat Sekolah 'Mengharamkan' Ponsel: Mengintip Cara Guru Meningkatkan Fokus Siswa Tanpa Media Sosial

Saat Sekolah 'Mengharamkan' Ponsel: Mengintip Cara Guru Meningkatkan Fokus Siswa Tanpa Media Sosial

Sulsel | Sabtu, 04 April 2026 | 08:32 WIB