Izin ACT Dalam Proses Pencabutan

Poptren | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:43 WIB
Izin ACT Dalam Proses Pencabutan
suara.com

Poptren.suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta

Dicabut perizinan pengumpulan uang dan barang, ACT tak bisa beroperasi kembali.

Sebanyak 60 rekening ACT sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Anlisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.

Riza menjelaskan sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin, namun melalui proses.

Meski begitu, lanjut dia, pencabutan izin dari Kementerian Sosial juga menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI untuk menentukan izin organisasi non profit itu yang kini sedang dalam sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi umat.

Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Adapun bunyi pasal itu yakni pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Sementara itu, Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra menjelaskan izin ACT dari Pemprov DKI diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan.

Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas serta diumumkan melalui berbagai media massa apabila melanggar pasal 16.

Adapun pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial di antaranya dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Giliran Petinggi Lion Air Diperiksa Polisi Terkait Kasus ACT

Giliran Petinggi Lion Air Diperiksa Polisi Terkait Kasus ACT

Riau | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:24 WIB

Belum Setahun, Wagub DKI Sebut Jumlah Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Naik Dua Kali Lipat

Belum Setahun, Wagub DKI Sebut Jumlah Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Naik Dua Kali Lipat

Jakarta | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:40 WIB

Cuma Janji Tahun Depan, Wagub Berdalih Tak Ada Anggaran Bersihkan Tugu Monas yang Kini Kumuh

Cuma Janji Tahun Depan, Wagub Berdalih Tak Ada Anggaran Bersihkan Tugu Monas yang Kini Kumuh

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Carbon Trading Dinilai Jadi Senjata Baru Tekan Emisi di Indonesia

Carbon Trading Dinilai Jadi Senjata Baru Tekan Emisi di Indonesia

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00 WIB

Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar

Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar

Sulsel | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:57 WIB

Skandal di Piramida Giza! Oleksandr Usyk Menang TKO Kontroversial atas Rico Verhoeven

Skandal di Piramida Giza! Oleksandr Usyk Menang TKO Kontroversial atas Rico Verhoeven

Sport | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:57 WIB

Pertumbuhan Uang Beredar Agak Tersendat, April Hanya Rp 10.253,7 Triliun

Pertumbuhan Uang Beredar Agak Tersendat, April Hanya Rp 10.253,7 Triliun

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:54 WIB

Perkuat Layanan Maritim Energi Nasional, PTK Jalankan Kerja Sama STS Proyek FAME 2026

Perkuat Layanan Maritim Energi Nasional, PTK Jalankan Kerja Sama STS Proyek FAME 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:50 WIB

Harga Mobil Listrik VinFast VF 8 Terjun Bebas, Fitur Krusial Apa Saja yang 'Disunat'?

Harga Mobil Listrik VinFast VF 8 Terjun Bebas, Fitur Krusial Apa Saja yang 'Disunat'?

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:50 WIB

Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket

Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket

Kaltim | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49 WIB

Dony Tri Pamungkas Tak Takut Super League Musim Depan Tanpa Aturan Pemain U-23

Dony Tri Pamungkas Tak Takut Super League Musim Depan Tanpa Aturan Pemain U-23

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:48 WIB

Bukan Harga, Konsumen RI Lebih Pilih Respon Cepat Saat Belanja

Bukan Harga, Konsumen RI Lebih Pilih Respon Cepat Saat Belanja

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:45 WIB

Punya Dana Mulai 40 Juta? Ini 6 MPV 7 Penumpang Bermesin 'Badak' yang Pantang Masuk Bengkel

Punya Dana Mulai 40 Juta? Ini 6 MPV 7 Penumpang Bermesin 'Badak' yang Pantang Masuk Bengkel

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:43 WIB