Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Utama, Terancam Hukuman Mati

Poptren

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Utama, Terancam Hukuman Mati
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J. (Suara.com/Yasir)

Poptren.suara.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan dua anak buahnya yang berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penetapan ini diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

LIstyo juga menyebut Ferdy Sambo menggunakan sejata milik Brigadir J untuk menembak dinding di sekitar lokasi kejadian. Kejadian ini seakan-akan untuk merekayasa peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya. 

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya. 

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

baca juga

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin. 

Tak Ada Baku Tembak

Boerhanuddin sebelumnya juga memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian. 

Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peran Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J: Menyuruh, Melakukan dan Membuat Skenario Seolah-olah Ada Tembak Menembak

Peran Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J: Menyuruh, Melakukan dan Membuat Skenario Seolah-olah Ada Tembak Menembak

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:14 WIB

Jokowi Jelang Pengumuman Tersangka Baru: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi, Ungkap Apa Adanya

Jokowi Jelang Pengumuman Tersangka Baru: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi, Ungkap Apa Adanya

Purwokerto | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:49 WIB

Profil Ketiga Tersangka Kematian Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR dan K

Profil Ketiga Tersangka Kematian Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR dan K

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:37 WIB

Pesan Jokowi ke Polri Ungkap Kasus Brigadir J

Pesan Jokowi ke Polri Ungkap Kasus Brigadir J

Sumut | Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:34 WIB

Terkini

Ironi FIFA: Kampanye Ramah Lingkungan, Bosnya Terbang 50.000 Km dalam 66 Jam

Ironi FIFA: Kampanye Ramah Lingkungan, Bosnya Terbang 50.000 Km dalam 66 Jam

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 02:35 WIB

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Pyswar Ala Hajime Moriyasu, Sebut Negara Ini Lebih Hebat dari Brasil

Pyswar Ala Hajime Moriyasu, Sebut Negara Ini Lebih Hebat dari Brasil

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 02:12 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Portugal Ingin Menangkan Piala Dunia 2026 untuk Diogo Jota

Portugal Ingin Menangkan Piala Dunia 2026 untuk Diogo Jota

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 01:40 WIB

Penampakan Jari Patah Kiper Argentina Emiliano Martnez Jelang Lawan Tanjung Verde

Penampakan Jari Patah Kiper Argentina Emiliano Martnez Jelang Lawan Tanjung Verde

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 00:38 WIB

Borneo FC All Out! Dari Winger Brasil hingga Gelandang Argentina Dirumorkan Merapat

Borneo FC All Out! Dari Winger Brasil hingga Gelandang Argentina Dirumorkan Merapat

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 00:28 WIB

Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran

Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 00:21 WIB

Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026

Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 00:07 WIB

×