Poptren.suara.com - Otak penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya melalui surat permintaan maaf untuk para senior dan kawannya di Polri.
Meski sudah mengajukan pengunduran diri sebelum sidang Kode Etik berangsung, ternyata tidak bisa membuat Ferdy Sambo bebas dari sidang.
Nyatanya, pengunduran dirinya ditolak dan ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Ia mengdapatkan sanksi itu setelah diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang sudah digelar pada hari Kamis kemarin (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Karena status dia menjadi tersangka atas penembakan anak buahnya sendiri, Brigadir J. Menjadi salah satu alasan mengapa ia dipecat tidak hormat.
Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Baca Juga: Jess No Limit Resmi Lamar Sisca Khol
Dalam sidang Kode Etik ini juga dihadirkan para tersangka yang dihadirkan sebagai saksi, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadri RR alias Ricky Rizal dan KM alis Kuwat.
Sidang Kode Etk Ferdy Sambo ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.