Poptren.suara.com - Meski sudah diberhentikan secara tidak hormat saat menjalani sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Presiden Joko Widodo yang akan memberhentikan Ferdy Sambo secara langsung.
"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian.
Di mana, dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.
"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres," terang Dedi.
Sumber : Suara.com