Poptren.suara.com – Doni Salmanan yang sempat viral dengan julukan ‘crazy rich Bandung’, yang saat ini sedang menjalani kasus penipuan Quotex.
Saat persidang, Achmad Satibi selaku hakim ketia di PN Bale Bandung, memberikan hukuman yang tergolong ringan kepada Dodi Salmanan.
Sebelumnya, jaksa memberikan tuntutan hukuman seberat 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun, Achmad Satibi memberikan vonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) saat membacakan amar putusan sidang tersebut.
Para jaksa memberikan dakwaan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun Hakim memutuskan bahwa Doni tak terbukti bersalah.
Hakim pun akhirnya membebaskan Doni dari ganti rugi kepada para korban kasus tranding Quotex.
Tak hanya itu saja, hakim juga akan mengembalikan barang bukti yang sudah disita seperti aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah.
Pengembalian aset milik Doni ini dengan alasan, barang mewah ini didapatkan Doni dari hasil sebagai aplikator Quotex dan bukan merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Jika Sudah Menikah, Kia Poetri Akan Gunakan 'Pakaian Dinas' Ini Untuk Goda Vicky Prasetyo
Tak hanya itu saja, majelis hakim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang berasal dari transaksi buku tabungan.
Mendengar keputusan hakim, Jaksa pun akhirnya menyatakan banding, hal ini dikarenakan putusannya hukumannya sangat jauh dari harapan.