Poptren.suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menjerat Panji Gumilang dengan beberapa pasal terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Ditipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pasal-pasal yang dijeratkan kepada Panji antara lain Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.
Pada awalnya, Panji sempat mangkir dari panggilan Bareskrim Polri dengan alasan sakit, namun kemudian hadir untuk pemeriksaan. Ia mengenakan kemeja biru dan kopiah hitam saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Pada tanggal 3 Juli 2023, Panji sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyidikan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka karena adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Selama proses pemeriksaan, kendaraan taktis atau Rantis dan sejumlah anggota Brimob berjaga di Bareskrim Polri. Terdapat tiga unit Rantis yang telah bersiaga dan puluhan anggota Brimob bersenjata telah memasuki Gedung Bareskrim Polri di mana Panji sedang menjalani proses pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.