Sebelum Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Lima Kali Ubah Keterangan saat Diperiksa Bareskrim

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 01 Agustus 2023 | 23:00 WIB
Sebelum Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Lima Kali Ubah Keterangan saat Diperiksa Bareskrim
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang selama empat jam terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses pemeriksaan Panji berkali-kali mengubah atau mengoreksi keterangan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut total ada lima kali keterangan yang diubah Panji. Sampai pada akhirnya pemeriksaan yang dimulai pukul 15.00 WIB itu selesai pukul 19.30 WIB.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Seusai pemeriksaan, lanjut Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Adapun, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.

Kekinian Panji menurut Djuhandhani masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam ke depan untuk memutuskan status penahanannya.

"Penydik masih memunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porsss penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," ungkapnya.

baca juga

Tebar Senyum

Diberitakan sebelumnya Panji hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB setelah sempat mangkir dengan alasan sakit. Ia nampak mengenakan pakaian kemeja biru dengan kopiah hitam.

Setibanya di lokasi Panji yang mendapat pengawalan dari anggota bergegas masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.

Pada 3 Juli 2023 lalu Panji juga telah diperiksa dengan status saksi. Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim: Status Penahanan Panji Gumilang akan Disampaikan 1x24 Jam Usai Ditetapkan Tersangka

Bareskrim: Status Penahanan Panji Gumilang akan Disampaikan 1x24 Jam Usai Ditetapkan Tersangka

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:19 WIB

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:51 WIB

BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian

BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:45 WIB

Kendaraan Taktis dan Brimob Bersenjata Siaga di Bareskrim Saat Panji Gumilang Diperiksa, Mengapa?

Kendaraan Taktis dan Brimob Bersenjata Siaga di Bareskrim Saat Panji Gumilang Diperiksa, Mengapa?

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:12 WIB

Viral Perayaan Ultah Panji Gumilang Diiringi Lagu Yahudi, Warganet Muak: Makin Kesini Makin Lucu

Viral Perayaan Ultah Panji Gumilang Diiringi Lagu Yahudi, Warganet Muak: Makin Kesini Makin Lucu

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:28 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×