Poptren.suara.com - Sebelumnya, pihak Bali Tower telah berusaha memberikan kompensasi biaya pengobatan senilai Rp 2 miliar kepada keluarga Sultan Rifat Alfatih, korban terjerat kabel fiber optik di Jakarta Selatan. Namun, tawaran uang tersebut ditolak oleh keluarga Sultan karena mereka menganggapnya sebagai penghinaan terhadap nilai kemanusiaan.
Kini, kuasa hukum keluarga Sultan telah melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya terkait kelalaian yang diduga dilakukan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower, karena kabel fiber optik milik perusahaan tersebut menjuntai ke pinggir jalan dan menyebabkan cedera serius pada Sultan.
Tegar, kuasa hukum keluarga Sultan, menyatakan bahwa tujuan konsultasi ini adalah untuk membuat laporan polisi terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan cedera berat. Selain itu, keluarga Sultan menuntut permohonan maaf terbuka dari pihak Bali Tower sebelum membahas soal pengobatan dan kompensasi.
“Kalau kita bicara soal biaya pengobatan kompensasi dan lain sebagainya itu oke tapi datang dengan cara baik-baik, bereskan dulu masalah yang paling prinsip,” ungkapnya.
Tegar juga menyoroti penolakan kompensasi sebelumnya.Ia menyatakan bahwa uang yang ditawarkan oleh pihak Bali Tower dianggap sebagai upaya untuk membungkam keluarga Sultan dan mengalihkan perhatian dari fakta yang sebenarnya terjadi. Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah harus didasarkan pada tanggung jawab dan kesopanan, bukan hanya tentang mencari keuntungan.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Sultan Rif'at Alfatih (20), mahasiswa Universitas Brawijaya terjerat kabel fiber optik yang melintang di tengah Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari 2023 lalu.
Kecelakaan itu mengakibatkan Sultan kesulitan berkomunikasi bahkan tidak bisa berbicara selama hampir 7 bulan. Keluarga Sultan berencana melaporkan perusahaan pemilik kabel optik setelah laporan sebelumnya ditolak. Insiden ini telah menarik perhatian Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi.