Poptren.suara.com - Akhir-akhir ini kita tentu banyak melihat para pengendara sepeda listrik yang berkeliaran di jalan umum, mirisnya kebanyakan dari mereka adalah anak-anak yang masih dibawah umur.
Mereka dengan riang gembira bergerombol sambil cekikikan, bahkan tak jarang kurang memperhatikan keselamatan dirinya dan teman-temannya.
Padahal, jika dilihat dari peruntukkannya sepeda-sepeda listrik yang saat ini tengah booming tersebut bukan diperuntukkan untuk dikendarai di jalan raya.
Jika ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam itu tidak memiliki pedal dan bisa dianggap sebagai motor listrik, meski bentukannya lebih mirip sepada/scooter board.
Mengutip laman NTMC Polri, aturan tentang mengendarai sepeda listrik atau motor listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu/khusus yang dilengkapi roda dua dengan peralatan mekanik penggerak berupa motor listrik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
Jadi pendek kata, apa yang sedang dikendarai para bocil-bocil itu di jalan raya bukanlah sepeda atau mainan dengan motor listrik, tapi kendaraan listrik yang secara sah telah diuji durabilitasnya dan memiliki aturan-aturan penggunaan sesuai undang-undang.
Jadi, jangan salahkan pihak kepolisian jika kedapatan sedang menindak para bocil itu di jalan raya. Awalnya bisa saja berupa teguran atau imbauan, namun tak tertutup kemungkinan terburuknya bakal dikenakan sanksi tindak langsung (tilang) bahkan penyitaan kendaraan.
Baca Juga: Siap-siap ! Tilang Manual di Tempat Kembali Berlaku