Poptren.suara.com - Kabar polusi udara di Jakarta ramai akhir-akhir ini. WFH 50% bagi ASN berlaku mulai hari ini (21/08/2023). Percobaan Work From Home ini berlaku hingga 21 Oktober 2023.
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).
Dalam uji coba kehadiran 50% ini yang melakukan fungsi staf atau pendukung. Untuk itu dibagian pelayanan publik tidak ikut dalam uji coba. Hal ini dilakukan agar tak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," tambahnya.
Lebih jelasnya, Sigit menuturkan untuk terus berupaya melakukan pelayanan optimal dan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik sehingga pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Heru Budi menegaskan agar ASN tidak kemana-mana.
"Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus-21 Oktober dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek," Jelas Heru pada Minggu (20/8/2023).