Poptren.suara.com - Kali ini Mayang Lucyana lakukan kesalahan fatal di momen sakral 17 Agustus. Dirinya diketahui melakukan hormat sambil tertidur bersama teman-temannya. Dalam hal ini, Mayang adik Vanessa Angel itu telah dilaporkan dan dikenakan hukuman.
"Mereka-mereka ini sudah melakukan tindakan yang tidak semestinya saat penghormatan bendera merah putih" ujar Jaenudin yang dikutip dari akun @awnakal.post
Dalam kasus ini, Mayang Lucyana dilaporkan dan dikenakan hukuman.
"Jadi sudah resmi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No 24 tahun 2009 Pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah" jelas Jaenudin.
Dalam video itu, Mayang dengan sejumlah temannya nampak menyaksikan upacara bendera lewat siaran televisi. Sikap Mayang bersama sejumlah temannya nampak sedang hormat dan menertawakan upacara kemerdekaan RI.
Jaenudin melaporkan Mayang lantaran terdapat simbol-simbol negara yang diduga direndahkan oleh Mayang seperti bendera, lagu kebangsaan hingga kehadiran Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Inspektur Upacara dalam acara tersebut.
Untuk diketahui, dalam video yang viral, Mayang yang memakai hot pants dan kaus hitam tampak hormat seraya bercanda dengan posisi rebahan di kasur dengan seorang perempuan lainnya.
Mayang pun terdengar tertawa terbahak-bahak dengan Lolly dan teman-temannya saat komandan upacara memberikan aba-aba untuk selesai hormat.
Baca Juga: Mayang Dipolisikan Atas Kasus Penghinaan Simbol Negara, Chandrika Chika Klarifikasi Ani-Ani