Sepak Terjang Susanto si Penipu Ulung, Residivis Menguasai Istilah Kedokteran Hingga Jadi Direktur RS

Poptren | Suara.com

Kamis, 14 September 2023 | 18:44 WIB
Sepak Terjang Susanto si Penipu Ulung, Residivis Menguasai Istilah Kedokteran Hingga Jadi Direktur RS
Susanto mengaku bernama dr. Anggi Yurikno tipu RS PHC Surabaya (Kolase Youtube)

Poptren.suara.com - Bisa-bisanya PT. Pelindo Husada Citra (PHC) tertipu dengan dokter gadungan.

Diketahui Susanto selama 2 tahun lamanya menjadi dokter bahkan menerima gaji hingga Rp7,5 juta per bulan.

"Susanto didakwa memalsukan dokumen saar melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020," ungkap Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Saat ini, Susanto menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahkan Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.

Sejumlah dokumen yang diminta pihak PT PHC mulai dari fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, hingga ACLS.


"Hasil penelusuran (ditemukan), dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar dia.

Mengetahui itu, PT PHC langsung mengklarifikasinya kepada Susanto, dan langsung melaporkanya ke polisi usai mengalami kerugian Rp 262 juta, karena telah menggaji Susanto selama dua tahun.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Susanto didakwa karena telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Susanto Si Dokter Gadungan: Biodata, Pendidikan, Karier dan Kejahatannya

Profil Susanto Si Dokter Gadungan: Biodata, Pendidikan, Karier dan Kejahatannya

News | Rabu, 13 September 2023 | 11:59 WIB

Terkini

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:38 WIB

Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi

Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:18 WIB

Di Tengah Dolar AS Menguat, Retail Ini Punya Cara Bikin Harga Gadget Tetap Terjangkau

Di Tengah Dolar AS Menguat, Retail Ini Punya Cara Bikin Harga Gadget Tetap Terjangkau

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:10 WIB

Apa Penyebab Sumatera Blackout? Ini Kondisi Terbarunya, Disebut Beda dari Mati Lampu Biasa

Apa Penyebab Sumatera Blackout? Ini Kondisi Terbarunya, Disebut Beda dari Mati Lampu Biasa

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:06 WIB

Ulasan Film A Family: Hadirkan Drama Psikologis tentang Trauma Anak-Anak

Ulasan Film A Family: Hadirkan Drama Psikologis tentang Trauma Anak-Anak

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:00 WIB

Gebrakan Gen Z Lampung: Ubah Wajah Bursa Efek dengan Transaksi Tembus Rp25 Triliun

Gebrakan Gen Z Lampung: Ubah Wajah Bursa Efek dengan Transaksi Tembus Rp25 Triliun

Lampung | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:44 WIB

Kecelakaan Fatal Merenggut Nyawa Turis Asing di Jalur Wisata Pasuruan

Kecelakaan Fatal Merenggut Nyawa Turis Asing di Jalur Wisata Pasuruan

Jatim | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:37 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS, Andalkan Strategi Ini

Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS, Andalkan Strategi Ini

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:28 WIB

Tayang Juni, Gong Myoung dan Jin Sun Kyu Bintangi Film Husbands in Action

Tayang Juni, Gong Myoung dan Jin Sun Kyu Bintangi Film Husbands in Action

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:25 WIB

VistaTab 30 GT & 30 Pro, Tablet Praktis untuk Hiburan hingga Produktivitas Anak Muda

VistaTab 30 GT & 30 Pro, Tablet Praktis untuk Hiburan hingga Produktivitas Anak Muda

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:15 WIB