Sepak Terjang Susanto si Penipu Ulung, Residivis Menguasai Istilah Kedokteran Hingga Jadi Direktur RS

Poptren | Suara.com

Kamis, 14 September 2023 | 18:44 WIB
Sepak Terjang Susanto si Penipu Ulung, Residivis Menguasai Istilah Kedokteran Hingga Jadi Direktur RS
Susanto mengaku bernama dr. Anggi Yurikno tipu RS PHC Surabaya (Kolase Youtube)

Poptren.suara.com - Bisa-bisanya PT. Pelindo Husada Citra (PHC) tertipu dengan dokter gadungan.

Diketahui Susanto selama 2 tahun lamanya menjadi dokter bahkan menerima gaji hingga Rp7,5 juta per bulan.

"Susanto didakwa memalsukan dokumen saar melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020," ungkap Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Saat ini, Susanto menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahkan Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.

Sejumlah dokumen yang diminta pihak PT PHC mulai dari fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, hingga ACLS.


"Hasil penelusuran (ditemukan), dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar dia.

Mengetahui itu, PT PHC langsung mengklarifikasinya kepada Susanto, dan langsung melaporkanya ke polisi usai mengalami kerugian Rp 262 juta, karena telah menggaji Susanto selama dua tahun.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Susanto didakwa karena telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Susanto Si Dokter Gadungan: Biodata, Pendidikan, Karier dan Kejahatannya

Profil Susanto Si Dokter Gadungan: Biodata, Pendidikan, Karier dan Kejahatannya

News | Rabu, 13 September 2023 | 11:59 WIB

Terkini

Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan

Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan

Sumbar | Sabtu, 04 April 2026 | 23:27 WIB

Film Menolak Punah Ungkap Mikroplastik Pakaian Sudah Masuk ke Sperma hingga ASI

Film Menolak Punah Ungkap Mikroplastik Pakaian Sudah Masuk ke Sperma hingga ASI

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 22:00 WIB

Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati, Warganet: yang Harus Diubah Itu Sikap!

Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati, Warganet: yang Harus Diubah Itu Sikap!

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 21:47 WIB

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:35 WIB

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB

Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal

Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal

Lampung | Sabtu, 04 April 2026 | 21:09 WIB

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern

Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 20:18 WIB

Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib

Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib

Bola | Sabtu, 04 April 2026 | 20:16 WIB