SUKABUMI - Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan Polsek Parungkuda. Miras berbagai merek tersebut disita dari sejumlah lokasi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Parungkuda Kompol Iman Prayitno menerangkan, ratusan botol miras tersebut disita dalam rangka menjaga ketertiban jelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada Senin (15/8/2022).
Adapun jenis miras tersebut yakni Anggur Merah, Intisari, hingga Anggur Putih.
"Atas perintah pimpinan kami menindaklajuti dalam sepekan terakhir kami laksanakan razia pada penjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah. Kami merazia 147 botol minuman beralkohol dari berbagai merk," ucap Iman, Selasa (16/8/2022).
Menurut Iman, ratusan botol tersebut disita dari beberapa warung yang bermodus sebagai penjual jamu.
"Mereka berpura-pura sebagai pedagang warung jamu. Namun di balik itu mereka menjual minuman beralkohol tanpa izin edar atau dokumen resmi," katanya melansir dari sukabumiupdate.com.
Polisi mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pedagang yang terkena razia.
"Rata-rata yang kami sita itu dari para penjual lama, namun kami akan terus upayakan kegiatan seperti ini agar wilayah hukum kami tetap aman dan kondusif," pungkasnya. ***