PURWASUKA - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkap bahwa barang bukti narkoba seberat 5 kg yang dianggap diendarkan telah di temukan di Kejaksaan.
Hal itu Hotman Paris ungkapkan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 18 November 2022.
Selain itu, Hotman Paris juga menyebut bahwa barang bukti tersebut masih utuh dan tersimpan di Kejaksaan.
“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ujar dilansir dari PMJNews.com.
Denga demikian, Hotman berspekulasi bahwa sanya barang bukti yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa.
“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg,” jelasnya.***