PURWASUKA - Seorang warga Kabupaten Karawang bernama Jaja (50) tak sengaja menemukan sebuah tanaman yang diduga sebagai bunga bangkai yang bernama latin Amorphophallus Titanum pada Sabtu (19/11/2022).
Bunga bangkai itu ditemukan di dekat pemakaman oleh Jaja saat akan mencari burung di Gang Mushola, Dusun Jatimulya, Desa Klari, Kecamatan Klari.
“Lokasinya dekat makam. Saya menemukan bunga ini waktu nyari burung,” katanya pada Sabtu (19/11/22).
Dia menduga, bunga tersebut sudah tumbuh di lokasi sejak beberapa hari lalu, dan saat ini ukurannya semakin membesar. Warga pun berdatangan karena penasaran dengan bunga tersebut.
Kondisinya kini, sambung Jaja bunga tersebut mulai mengeluarkan aroma yang tak sedap. Bahkan warga sempat mengira aroma tersebut berasal dari bangkai binatang.
“Banyak warga yang penasaran datang ke lokasi untuk melihat bunga langka ini,” ucap Jaja mengutip dari Pojoksatu.id.
Keberadaan bunga bangkai di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Bungai tersebut pun dilarang diambil, ditebang, dimiliki, dirusak dan dimusnahkan. Selain itu, dilarang juga dipelihara dan memperniagakan tumbuhan tersebut.
Bila melanggar makan akan dikenakan sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Polisi Koordinasi dengan Bapas Terkait Pemeriksaan Pelajar Tendang Wanita Renta di Tapsel