PURWASUKA––Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menargetkan pajak daerah tahun 2023 diangka Rp21,30 triliun, naik Rp1,54 triliun atau 7,81 persen dari target murni tahun 2022 yakni Rp19,75 triliun.
“Rencana target pajak daerah 2023 tersebut disusun dengan asumsi kondisi ekonomi yang diperkirakan sama dengan tahun 2022, dan potensi dari masing-masing jenis penerimaan pajak daerah, ” tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, Bandung, belum lama ini.
Selain itu kata Dedi Taufik, target pajak daerah tersebut berdasarkan oleh kebijakan pemerintah yang mempengaruhi penerimaan pendapat daerah seperti regulasi penjualan otomotif, rencana penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
Kebijakan harga BBM, dan proporsi jumlah penduduk sebagai variable penetapan pajak rokok. Kemudian didasari oleh perkembagan realisasi (penerimaan pajak) beberapa tahun kebelakang.
“Termasuk berdasarkan asumsi upaya intensifikasi yang akan dilaksanakan (penerimaan pajak),” kata dia.
Untuk jenis pajak dan rinci target realisasinya jelas dia, di 2023 rencana target PKB diangka Rp8,89 triliun atau naik sebesar Rp451,90 miliar atau naik 5,35 persen dari target murni 2022 yaki, 8,44 triliun.
Untuk target BBNKB di 2023 Rp6,20 triliun, naik sebesar Rp805,36 miliar atau 14,91% dari target murni 2022 sebesar Rp.5,40 triliun.
Sedangkan PBBKB ditargetkan sebesar Rp2,65 triliun, naik sebesar Rp160,84 miliar atau naik 6,46% dari target murni 2022 yakni, Rp2,49 triliun.
“Rencana target pajak air permukaan Rp150 miliar, naik Rp40 miliar atau naik 36,36% dari target murni 2022 sebesar Rp110 miliar,” kata dia.
Baca Juga: Sinopsis The Gunman, Film yang bakal Tayang Malam Ini
Sementara rencana target pajak rokok di 2023 diangka Rp3,39 triliun, naik Rp84,54 miliar atau 2,55% dari target murni 2022 sebesar Rp3,31 triliun.***