Mandat Apindo di Dewan Pengupahan Dicabut Kadin Karawang, Ternyata Ini Alasannya

Purwasuka Suara.Com
Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:09 WIB
Mandat Apindo di Dewan Pengupahan Dicabut Kadin Karawang, Ternyata Ini Alasannya
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri. (Kadinkarawang.org)

PURWASUKA - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk mencabut mandat unsur perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Lembaga Kerjasama Tripartit.

Keputusan ini karena perwakilan utusan pengusaha dalam Dewan Pengupahan diduga tidak mentaati aturan yang berlaku. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pergantian anggota unsur perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit.

Fadel sapaan akrabnya mengatakan, keputusan ini sudah dilayangkan kepada Disnakertrans Karawang pada Selasa (13/12/2022) melalui surat bernomor 099/DP/XII/XII.

“Atas dasar tersebut di atas, KADIN Kabupaten Karawang meminta kepada Bupati Karawang untuk mencabut SK Nomor. 560.05/Kep.12-Huk/2021 Tentang Komposisi Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 1 Maret 2021, dan SK Nomor : 561.05/Kep-29-Huk/2021 Tentang : Komposisi Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 30 November 2021,” terangnya pada Jumat (23/12/2022).

“Hal itu dilakukan dikarenakan para perwakilan utusan pengusaha ini sudah tidak taat, tidak patuh dan telah melanggar dari ketentuan yang telah disepakati antara Kadin dan Apindo,” tambah Fadel.

Setelah dicabutnya mandat tersebut, hak perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit sudah tidak berlaku lagi. Bahkan, bila ada hal yang berkaitan dengan laporan penggunaan keuangan menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Jika ada laporan penggunaan keuangan negara yang melibatkan nama-nama perwakilan pengusaha, kami serahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bukti terjadi penyalahgunaan anggaran,” katanya mengutip dari Delik.co.id.

Begitupun kepada para pimpinan perusahaan, lanjutnya, apabila yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja dengan alasan kepentingan di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit, disampaikan setelah surat ini diterima oleh perusahaan, maka nama yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari LKS Tripartit dan Depekab.

“Sampai ada keputusan terbaru dari KADIN yang memberikan tugasnya,” pungkasnya

Baca Juga: Komisioner KPU Idham Holik Diduga Beri Instruksi Loloskan Tiga Partai Politik Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI