PURWASUKA - Ponsel hingga obeng dan kunci ditemukan petugas di sejumlah kamar narapidana di Lapas IIA Kabupaten Karawang dalam razia yang dilakukan pada Jumat (23/12/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi mengatakan, ada sejumlah barang yang tidak boleh dimiliki para penghuni Lapas ditemukan dalam razia oleh petugas gabungan ini.
“Barang-barang terlarang di kamar hunian antara lain beberapa handphone, charger, barang-barang elektronik di kamar narapidana,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Dia menerangkan, dalam razia gabungan yang melibatkan unsur TNI-Polri, BNNK Karawang dan instansi terkait itu tidak menemukan adanya barang haram semisal narkoba dan sejenisnya.
Diterangkannya, kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka antisipasi keamanan dan kenyamanan para penghuni Lapas.
Selanjutnya, tambah Lenggono barang-barang yang ditemukan tadi akan dihancurkan. Sedangkan para pemiliknya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tindakan pasti ada kita lakukan pendataan, ketika kita temukan hp di kamar berapa, apakah ada pemiliknya, pasti akan kita panggil kita lakukan pemeriksaan,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
“Jumlah penghuni ada 1.100 orang, sementara kamar ada puluhan, tentu saja ini tidak keseluruhan kita razia, hanya berdasarkan intelejen yang kita punya di titik tertentu ada barang terlarang yang masuk,” tambah Lenggono.
Razia gabungan diawali dengan apel siaga natal 2022 dan tahun baru 2023. Dalam apel, Lenggono mengimbau kepada petugas agar meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Bhayangkara FC Bungkam Arema FC di Manahan, Tapi Belum Menjauh dari Zona Merah