PURWASUKA - Ribuan obat-obatan terlarang jenis Hexymer diamankan polisi dari seorang pengedar berinisial TP (43). Atas perbuataanya, pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih mengatakan, pengedar ditangkap di wilayah Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Dari tanngan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang.
"Dari tangan pelaku kita amankan sebanyak 790 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer, 16 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer, 14 butir, dan 20 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer dan 7 butir, dan 3 strip obat dengan merk dagang Trihexyphenidyl," ujarnya mengutip dari Tintahijau.com, Senin (16/1/2023).
Kemudian, pihaknya juga menyita obat-obatan jenis lainnya yakni 1 bungkus plastik berisikan 10 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL dan 8 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL masing-masing berisikan 10 butir.
"Total semua barang bukti obat-obatan terlarang yang diamankan dari tersangka TP tersebut sebanyak 1.274 butir," ucapnya.
Dia menenyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Perlu diketahui, Hexymer merupakan obat keras yang memerlukan resep dokter. Penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Hexymer, merupakan obat yang memiliki kandungan senyawa trihexyphenidyl. Senyawa ini termasuk dalam golongan obat yang disebut antikolinergik yang bekerja dengan memblokir zat alami tertentu (asetilkolin).
Obat ini umumnya digunakan bersama dengan obat lain untuk mengobati gejala penyakit Parkinson. Penyakit Parkinson ini merupakan gangguan pada sistem saraf.
Baca Juga: Masuk List Bakal Calon Waketum PSSI, Menpora Daftar Melalui Stafnya
Penyakit ini menyebabkan pengidapnya mengalami kesulitan dengan gerakan, kontrol otot, dan mengatur keseimbangan tubuhnya.