PURWASUKA - Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat ada sebanyak 104 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah dini sepanjang tahun 2022.
Rerata, para pemohon dispensasi nikah dini merupakan pasangan berumur 16 sampai 18 tahun atau usia pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Sepanjang 2022 kemarin, ada 104 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin. Namun, dari jumlah tersebut yang diputus oleh Purwakarta atau diperbolehkan menikah sebanyak 99 pasangan," ucap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Tibyani.
Berdasarkan data yang tercatat pihaknya, para remaja ini rerata telah putusa sekolah. Selain itu juga alasannya lainnya yakni agar tidak terjadi perzinahan.
Menurutnya, sepanjang tahun 2022 terjadi peningkatan tren dispensasi nikah dini. Tren ini terus meningkat setiap tahun, namun jumlahnya tidak signifikan.
"Sebenarnya jumlahnya stabil, hanya meningkat sedikit dibandingkan tahun sebelumnya," katanya. Tibyani.
Terkait dispensasi kawin dini, tambah dia, banyak permohonannya itu berdasarkan dari keingin orang tua yang ingin anaknya terhindar perbuatan negatif. Misalnya, ada yang ketauan anaknya pacaran dan ingin langsung dinikahkan.
Selain itu, Tibyani mengatakan, faktor lainnya juga ada karena hamil diluar nikah. Namun, jumlah tersebut terbilang sedikit.
"Untuk yang hamil di luar nikah, terbilang sedikit pemohonnya. Untuk di Purwakarta sendiri faktor paling banyak adalah permohonan orang tua," katanya mengutip dari Lensapurwakarta.com.