PURWASUKA - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Purwakarta melaporkan sepanjang tahun 2022, ada 104 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah.
Jumlah permohonan tersebut paling banyak terjadi di rentan usia 16 sampai 18 tahun atau usia pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Humas PA Kabupaten Purwakarta, Tibyani mengatakan, dari jumlah 104 pasangan tersebut, yang diputus oleh Purwakarta atau diperbolehkan menikah sebanyak 99 pasangan.
"Jadi yang yang memohon itu ada 104, tapi yang diputus hanyak 99 saja. Rata-rata mereka merupakan pelajar yang putus sekolah," katanya, Kamis (19/1/2023).
Dirinya mengatakan, perkara dispensasi kawin di Kabupaten Purwakarta meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun tidak terlalu signifikan.
"Sebenarnya jumlahnya stabil, hanya meningkat sedikit dibandingkan tahun sebelumnya," kata Tibyani.
Adapun faktor dari permohonon dispensasi kawin yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, Tibyani menyebut, banyak orang tua yang menginginkan anaknya nikah lebih cepat agar terhindar dari zina.
"Jadi banyak permohonannya itu berdasarkan dari keingin orang tua yang ingin anaknya terhindar dari zina, jadi ada yang ketauan anaknya pacaran, langsung dinikahkan," kata Tibyani.
Selain itu, Tibyani mengatakan, faktor lainnya juga ada karena hamil diluar nikah. Namun, jumlah tersebut terbilang sedikit.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pejamkan Mata Tak Kuasa Tahan Tangis
"Terbilang sedikit di bandingkan wilayah lain yang hamil diluar nikah, untuk di Purwakarta sendiri faktor paling banyak adalah permohonan orang tua," pungkasnya.